Kebijakan Privasi

Terakhir diperbarui: Agustus 2026

⚠ Dokumen ini adalah draf yang disusun untuk keperluan tahap awal (pilot/testing internal), mengacu pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan terkait. Dokumen ini akan diperbarui begitu badan usaha resmi terbentuk, dan direkomendasikan untuk ditinjau oleh penasihat hukum sebelum digunakan secara mengikat dengan klien institusi.

1. Dua Peran Berbeda: Pengendali Data vs Pemroses Data

Kebijakan ini membedakan dua kategori data yang diproses Numera Sys, karena keduanya memiliki dasar hukum dan tanggung jawab yang berbeda menurut UU PDP:

a. Data Akun Pengguna -- Numera Sys sebagai Pengendali Data

Untuk data identitas pengguna sistem (nama, email, riwayat login, alamat IP, aktivitas dalam sistem), Numera Sys bertindak sebagai Pengendali Data (Data Controller) -- kami yang menentukan tujuan dan cara pemrosesan data ini.

b. Data Debitur/Nasabah -- Numera Sys sebagai Pemroses Data

Untuk data yang diunggah Klien Institusi ke dalam sistem dalam rangka analisis kredit (rekening koran, riwayat SLIK, data keuangan calon debitur), Numera Sys bertindak sebagai Pemroses Data (Data Processor) atas instruksi Klien Institusi. Klien Institusi tetap menjadi Pengendali Data untuk data debitur/nasabah mereka sendiri, dan bertanggung jawab memastikan dasar hukum yang sah (persetujuan nasabah, kontrak, atau kewajiban hukum) untuk pemrosesan data tersebut sebelum diunggah ke Layanan.

2. Data yang Dikumpulkan

Data Akun Pengguna

Data Debitur/Nasabah (diunggah oleh Klien Institusi)

3. Lokasi Penyimpanan Data

Seluruh data -- baik data akun pengguna maupun data debitur/nasabah -- disimpan dan diproses pada server yang berlokasi di wilayah Indonesia, sesuai dengan prinsip kedaulatan data yang berlaku bagi sektor jasa keuangan. Data tidak diproses melalui layanan komputasi awan (cloud) yang berlokasi di luar Indonesia.

4. Tujuan Pemrosesan Data

5. Pembagian Data kepada Pihak Ketiga

Numera Sys tidak menjual atau membagikan data debitur/nasabah kepada pihak ketiga mana pun di luar Klien Institusi yang bersangkutan, kecuali diwajibkan oleh hukum yang berlaku. Untuk keperluan operasional teknis, kami menggunakan penyedia layanan berikut:

6. Keamanan Data

Numera Sys menerapkan langkah-langkah keamanan teknis, termasuk namun tidak terbatas pada:

7. Hak Subjek Data

Sesuai UU PDP, pengguna berhak untuk:

Untuk data debitur/nasabah, permintaan terkait hak subjek data sebaiknya disampaikan langsung kepada Klien Institusi terkait, karena merekalah Pengendali Data yang bertanggung jawab.

8. Retensi Data

Data disimpan selama akun/kontrak Klien Institusi masih aktif, ditambah periode retensi yang diwajibkan oleh regulasi sektor jasa keuangan yang berlaku (termasuk kewajiban audit trail).

9. Perubahan Kebijakan

Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu. Perubahan material akan diinformasikan kepada Klien Institusi.

10. Kontak

Pertanyaan mengenai Kebijakan Privasi ini dapat disampaikan melalui halo@numerasys.id.