Kebijakan Privasi
Terakhir diperbarui: Agustus 2026
⚠ Dokumen ini adalah draf yang disusun untuk keperluan tahap awal (pilot/testing internal),
mengacu pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan terkait. Dokumen ini akan diperbarui begitu badan usaha resmi
terbentuk, dan direkomendasikan untuk ditinjau oleh penasihat hukum sebelum digunakan secara
mengikat dengan klien institusi.
1. Dua Peran Berbeda: Pengendali Data vs Pemroses Data
Kebijakan ini membedakan dua kategori data yang diproses Numera Sys, karena keduanya memiliki dasar hukum dan tanggung jawab yang berbeda menurut UU PDP:
a. Data Akun Pengguna -- Numera Sys sebagai Pengendali Data
Untuk data identitas pengguna sistem (nama, email, riwayat login, alamat IP, aktivitas dalam sistem), Numera Sys bertindak sebagai Pengendali Data (Data Controller) -- kami yang menentukan tujuan dan cara pemrosesan data ini.
b. Data Debitur/Nasabah -- Numera Sys sebagai Pemroses Data
Untuk data yang diunggah Klien Institusi ke dalam sistem dalam rangka analisis kredit (rekening koran, riwayat SLIK, data keuangan calon debitur), Numera Sys bertindak sebagai Pemroses Data (Data Processor) atas instruksi Klien Institusi. Klien Institusi tetap menjadi Pengendali Data untuk data debitur/nasabah mereka sendiri, dan bertanggung jawab memastikan dasar hukum yang sah (persetujuan nasabah, kontrak, atau kewajiban hukum) untuk pemrosesan data tersebut sebelum diunggah ke Layanan.
2. Data yang Dikumpulkan
Data Akun Pengguna
- Nama lengkap dan alamat email
- Kata sandi (disimpan dalam bentuk hash bcrypt satu-arah -- tidak pernah disimpan dalam bentuk teks asli, dan tidak dapat dilihat kembali oleh siapa pun termasuk administrator sistem)
- Alamat IP dan informasi perangkat/browser saat login
- Log aktivitas dalam sistem (waktu login, modul yang diakses, perubahan data)
Data Debitur/Nasabah (diunggah oleh Klien Institusi)
- Data rekening koran (mutasi transaksi, saldo, informasi rekening)
- Ringkasan riwayat kredit SLIK/Pefindo (diinput manual, dokumen mentah tidak pernah diunggah)
- Data keuangan dan informasi lain yang relevan untuk analisis kredit
3. Lokasi Penyimpanan Data
Seluruh data -- baik data akun pengguna maupun data debitur/nasabah -- disimpan dan diproses pada server yang berlokasi di wilayah Indonesia, sesuai dengan prinsip kedaulatan data yang berlaku bagi sektor jasa keuangan. Data tidak diproses melalui layanan komputasi awan (cloud) yang berlokasi di luar Indonesia.
4. Tujuan Pemrosesan Data
- Menyediakan dan mengoperasikan fungsi inti Layanan (analisis rekening koran, penilaian kredit, dst)
- Autentikasi dan pengelolaan akses pengguna
- Pencatatan audit (audit trail) untuk keperluan keamanan, forensik, dan kepatuhan regulasi
- Komunikasi operasional (mis. undangan akun, notifikasi reset password)
- Peningkatan dan pemeliharaan sistem
5. Pembagian Data kepada Pihak Ketiga
Numera Sys tidak menjual atau membagikan data debitur/nasabah kepada pihak ketiga mana pun di luar Klien Institusi yang bersangkutan, kecuali diwajibkan oleh hukum yang berlaku. Untuk keperluan operasional teknis, kami menggunakan penyedia layanan berikut:
- Layanan pengiriman email transaksional (undangan akun, reset password) -- HANYA memproses alamat email dan nama pengguna sistem, TIDAK memproses data debitur/nasabah
- Penyedia infrastruktur server berlokasi di Indonesia
6. Keamanan Data
Numera Sys menerapkan langkah-langkah keamanan teknis, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Enkripsi lalu lintas data (HTTPS/TLS) untuk seluruh komunikasi dengan Layanan
- Password disimpan dalam bentuk hash satu-arah (bcrypt), tidak pernah dapat dipulihkan ke bentuk asli
- Kontrol akses berbasis peran (role-based access control) dan pembatasan akses lintas institusi
- Audit log yang bersifat append-only (tidak dapat diubah atau dihapus) untuk aktivitas sensitif
- Pencadangan (backup) data otomatis secara berkala
- Pemantauan sistem otomatis untuk deteksi dini gangguan operasional
7. Hak Subjek Data
Sesuai UU PDP, pengguna berhak untuk:
- Mengakses dan meminta salinan data pribadinya
- Meminta perbaikan data yang tidak akurat
- Meminta penghapusan data pribadinya, dengan ketentuan bahwa penghapusan tunduk pada kewajiban retensi data untuk keperluan audit/kepatuhan regulasi yang berlaku bagi sektor jasa keuangan
Untuk data debitur/nasabah, permintaan terkait hak subjek data sebaiknya disampaikan langsung kepada Klien Institusi terkait, karena merekalah Pengendali Data yang bertanggung jawab.
8. Retensi Data
Data disimpan selama akun/kontrak Klien Institusi masih aktif, ditambah periode retensi yang diwajibkan oleh regulasi sektor jasa keuangan yang berlaku (termasuk kewajiban audit trail).
9. Perubahan Kebijakan
Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu. Perubahan material akan diinformasikan kepada Klien Institusi.
10. Kontak
Pertanyaan mengenai Kebijakan Privasi ini dapat disampaikan melalui halo@numerasys.id.